Kamis, 30 Juni 2011

Studi hukum islam terhadap tes DNA

Proposal penelitian tentang hukum islam terhadap TES DNA bisa anda baca lebih lanjut di sini.
Jika yang anda cari bukan materi tersebut coba yang lain mengenai Tes DNA klik di sini.
Jika bukan juga, mungkin ini yang anda maksud hukum tes DNA klik disini.

Selasa, 28 Juni 2011

Pelaku Zina

Silahkan baca dan renungkan...........
I. Nash Ayat


(Qs. An-Nuur : 2)

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100
kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari
menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan
hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

II. Sebab turunnya ayat :

An-Nasai menyatakan bahwa Abdillah bin Amr berkata.`Ada seorang wanita
bernama Ummu Mahzul (atau Ummu Mahdun) yang musafih. Dan seorang laki-laki
shahabat Rasulullah SAW ingin menikahinya. Lalu turunlah ayat `Seorang
wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki
musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin`.

Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru
bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad
datang ke Mekkah dan memiliki seorang teman wanita di Mekkah bernama `Anaq.
Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun beliau
tidak menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda
kepadanya,`Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh
laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat
laki-laki mukminin`.

Para Mufassirin mengatakan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi
Mirtsad, juga untuk pra shahabat yang fakir yang minta izin kepada
Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab
dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini.

III. Pengertian Zina :

Para ulama fiqih memberi batasan bahwa zina yang dimaksud adalah masuknya
kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita tanpa nikah atau syibhu nikah
(mirip/setengah nikah).

Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi
yaitu : hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil
baligh) pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa
paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam) di luar hubungan
kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah.

Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah ini maka kita bisa melihat lebih
detail lagi :

1. Hubungan seksual : sedangkan percumbuan yang tidak sampai penetrasi
bukanlah dikatakan sebagai zina.

2. Yang haram : maksudnya pelakuknya adalah seorang mukallaf (aqil baligh).
Maka orang gila atau atau anak kecil tidak masuk dalam definisi ini.

3. pada kemaluan : sehingga bila dilakukan pada dubur bukanlah termasuk zina
oleh Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan
Al-Hanabilah meski dilakukan pada dubur sudah termasuk zina.

4. seorang wanita : bila dilakukan pada sesama jenis atau pada binatang
bukan termasuk zina.

5. yang hidup : bila dilakukan pada mayat bukan termasuk zina.

6. musytahah : maksudnya adalah bukan wanita anak kecil yang secara umum
tidak menarik untuk disetubuhi.

7. dalam kondisi tanpa paksaan : perkosaan yang dialami seorang wanita
tidaklah mewajibkan dirinya harus dihukum.

8. dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam)

9. di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan
atau syubhat nikah.

Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah
perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain :

a.. Pelakunya adalah seorang mukallaf, yaitu aqil dan baligh. Sedangkan
bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar
nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib
dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang
idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
b.. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun
seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan
binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori
zina, namun punya hukum tersendiri.
c.. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang
menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam
kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan
memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita. Jadi bila dimasukkan
ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan
memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam
Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.

a.. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak
laki-laki maupun wanita. §
b.. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak
hukum Islam secara formal, yaitu di negeri yang `adil` atau `darul-Islam`.
Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka
pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.


VI. Syarat Dilaksanakannya Hukuman Zina :

Sedangkan untuk sampai kepada eksekusi atas pelaku perzinahan, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

1. Pelakunya adalah seorang yang sudah cukup usia (baligh).

2. Pelakunya adalah seorang yang sudah waras akalnya (aqil). Seorang gila
bila berzina dengan orang waras, maka yang dihukum hudud hanyalah yang waras
saja, sedangkan yang gila tidak dihukum hudud.

3. Pelakunya adalah seorang muslim dan muslimah. Pendapat Al-Malikiyah bahwa
bila seorang kafir laki-laki berzina dengan seorang wanita kafir maka tidak
dihukum hudud tetapi dihukum ta`zir sesuai dengan pandangan hakim sebagai
pelajaran bagi keduanya. Sedangkan bila laki-laki kafir berzina dengan
wanita muslimah, maka yang laki-laki dihukum ta`zir sedang yang muslimah
dihukum hudud.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa seorang kafir yang berzina dihukum
hudud.

4. Perbuatan itu dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa. Jumhur ulama
sepakat bahwa seorang yang berzina karena terpaksa, maka tidak dapat
dijatuhi hukuman hudud. Sedangkan Imam Ahmad mengatakan harus dihukum hudud.
Namun Sehingga yang dizinai secara paksa atau diperkosa tidak dihukum.

5. Perbuatan itu dilakukan dengan seorang manusia bukan dengan hewan. Bila
dilakukan dengan hewan, maka pelakuknya dihukum dengan ta`zir bukan dengan
hudud. Sedangkan hukum hewan yang disetubuhi itu tetap halal dan dagingnya
boleh dimakan. Namun Al-Hanabilah menyatakan bahwa bila perbuatan itu
disaksikan oleh minimal 2 orang, maka hewan itu dibunuh, pelakunya
diwajibkan membayar harga hewan itu tapi dagingnya tidak halal dimakan.

6. Pasangan itu baik laki-laki atau wanita adalah mereka yang sudah masuk
kategori bisa melakukan hubungan seksual. Bila laki-laki bersetubuh dengan
wanita di bawah umur, tidak dihukum hudud. Begitu juga bila seorang wanita
dewasa bersetubuh dengan anak kecil yang belum baligh.

7. Perbuatan itu tidak mengandung syubhat. Seperti bila seorang menyangka
wanita yang disetubuhinya adalah istrinya tapi ternyata bukan. Ini adalah
pendapat jumhur ulama. Dan karena syubhatnya itu, maka Imam Abu Hanifah dan
Abu Yusuf mengatakan tetap harus dihukum hudud.

8. Pelakunya adalah orang yang mengerti dan tahu bahwa ancaman hukuman zina
adalah hudud yaitu rajam atau cambuk seratus kali dan diasingkan selama
setahun. Sehingga bila pelakunya mengaku bahwa dia tidak tahu ancaman
hukuman zina, maka para ulama berbeda pendapat.

9. Wanita yang dizinai bukanlah seorang kafir harbi.

10. Wanita yang dizinai adalah seorang wanita yang masih hidup atau
bernyawa. Sedangkan menyetubuhi mayat memiliki hukum tersendiri.



V. Jenis Zina dan hukumannya

1. Jenis Zina

Para ulama membagi pelaku zina menjadi dua macam, yaitu :

a. Pelaku zina yang belum pernah menikah sebelumnya secara syar`i. Pelakunya
disebut ghairu muhshan.

b. Pelaku zina yang sudah pernah menikah sebelumnya secara syar`i. Pelakunya
disebut muhshan.

2. Hukuman buat pezina :

Hukuman buat pezina terbagi dua macam sesuai dengan pelakunya, apakah
muhshan atau ghairu muhshan.

a. Hukuman zina ghairu muhshan

Hukuman zina ghairu muhshan adalah jalad atau cambuk dan diasingkan selama
setahun.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

`Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka
seratus kali.`

Selebihnya yaitu tentang mengasingkan mereka selama setahun, para ulama
sedikit berbeda pandangan : E
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa seorang muhshan cukup dicambuk 100 kali saja
tanpa harus diasingkan selama setahun. Dalil yang mereka gunakan adalah
zahir ayat yang secara terang hanya menyebutkan hanya cambuk saja tanpa
menyebutkan pengasingan.

Dan bila ditambah dengan cambuk, maka menjadi penambahan atas nash dan
penambahan itu menjadi nasakh. Jadi masalah mengasingkan bagi Al-Hanafiyah
bukan termasuk hudud, tetapi dikembalikan kepada hakim sebagai bentuk
hukuman ta`zir. Bila hakim memandang ada mashlahatnya maka bisa dilakukan
dan bila tidak maka tidak perlu dilakukan.

Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah berpandangan bahwa mengasingkan pezina
selama setahun adalah bagian dari hudud dan harus digabungkan dengan
pencambukan. Pengasingan itu sendiri ditentukan bahwa jaraknya minimal jarak
yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Dalil yang mereka gunakan
untuk mengasingkan ini adalah sabda Rasulullah SAW :

`Ambillah dariku (ajaran agamamu) yang Allah telah jadikannya sebagai jalan.
Perawan dan bujangan yang berzina maka hukumannya adalah cambuk dan
diasingkan setahun. Dan orang yang sudah menikah yang berzina maka
hukumannya adalah cambuk 100 kali dan rajam`.

Namun mereka mengatakan bahwa pengasingan ini hanya berlaku bagi lak-laki
saja, sedangkan wanita yang berzina tidak perlu diasingkan kecuali ada
mahram yang menemaninya seperti suami atau mahram dari keluarganya. Karena
Rasulullah SAW melarang bepergiannya seorang wanita,`Wanita tidak boleh
bepergian lebih dari 3 hari kecuali bersama suami atau mahramnya`.

Al-Malikiyah berkata bahwa laki-laki diasingkan ke negeri yang asing baginya
selama setahun, sedangkan wanita tidak diasingkan karena takut terjadinya
zina untuk kedua kalinya sebab pengasingan itu.

b. Hukuman zina muhshan

Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan
hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu,`Tidak halal darah
seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina,
orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah`.

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3
kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah. E
Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada
Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda,`Wahai Unais,
datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. E
Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku
berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. E
Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku
berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk
melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan
barulah dirajam.

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa
menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang
maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.

VI. Syarat untuk merajam

Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena beratnya
hukuman ini, maka sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses yang cukup
pelik. Syarat itu adalah terpenuhinya kriteria ihshah (muhshan) yang terdiri
dari rincian sbb :

1.. Islam
2.. Baligh
3.. Akil
4.. Merdeka
5.. Iffah
6.. Tazwij
Maksudnya adalah orang yang pernah bersetubuh dengan wanita yang halal dari
nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak sampai mengeluarkan
mani. Ini adalah yang maksud dengan ihshan oleh Asy-Syafi`iyah.

Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan
muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.

VII. Penetapan / vonis zina

Untuk bisa melakukan hukuman bagi pezina, maka harus ada ketetapan hukum
yang syah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat.
Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan
dari langit yaitu syariat Islam.

Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya
melalui salah satu dari dua cara :

1. Ikrar atau pengakuan dari pelaku

Pengakuan sering diseubt dengan `sayyidul adillah`, yaitu petunjuk yang
paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim
bahwa dirinya telah melakukan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di muka
hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan
berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada
Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya
sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam
Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa
yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan
kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,`Bila wanita itu
mengakui perbuatannya, maka rajamlah`. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa
bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya
mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali
pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan
pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra.,
kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di emapt tempat yang
berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut
kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini
didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia
lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang
mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan
kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan
berkata,

`Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari ?`. (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak
bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.

Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :

Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina
dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk
memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka
Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang
tidak mengaku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)



2. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan
adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat,
karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang,
bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak
sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya,
tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang
berat.

Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :

1.. Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap wanita
yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara
kamu yang menyaksikan`.(QS. An-Nisa` : 15).
2.. Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang
bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan
oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina
Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.
3.. Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh,
maka persaksian itu tidak syah.
4.. Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
5.. Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.
6.. Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya
kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
7.. Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan
dengan bahasa kiasan.
8.. Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis
dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah
persksian mereka.
9.. Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka
persaksian mereka tidak syah.
Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman hudud,
tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah
ditetapkan dalam syariat secara baku.

Bahkan bila ada seorang wanita hamil dan tidak ada suaminya, tidak bisa
langsung divonis telah berzina. Tetap diperlukan pengakuan atau persaksian.
Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib bertanya kepada wanita yang hamil di
luar nikah,`Apakah kamu dipaksa berzina ?`. `Tidak`. `Barangkali ada
laki-laki yang menidurimu saat kamu tidur ? `. . .

Hanya Imam Malik ra. yang mengatakan bahwa bila ada wanita hamil tanpa suami
dan tidak ada indikasi diperkosa, maka wanita itu harus dihukum hudud.

www.kampussyariah.com

Menikahi Pacar yang Hamil

Artikel ini saya kutip dari web konsultasi syariah.com. silahkan membaca dan berkunjung kesitus tersebut.
Pertanyaan:

pacar hamil gimana solusinya secara islami? Menikah dengan pacar yg sedang hamil,gimana hukum islamnya?

Jawaban:

Bismillah, was shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillah, ammaa ba’du.

Pertama, sesungguhnya perbuatan zina adalah dosa yang sangat besar, perbuatan keji yang dinilai jelek oleh setiap insan yang memiliki fitrah yang lurus. Karena itu, Allah melarang manusia untuk mendekati perbuatan ini. Tidak hanya perbuatannya yang dilarang, namun semua jalan menuju perbuatan dilarang oleh Allah untuk didekati. Allah berfirman,

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

“Janganlah kalian mendekati zina. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan.” (QS. Al-Isra’: 32).

Oleh karena itu, segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada perzinaan ditutup rapat-rapat dalam ajaran islam. diantara buktinya adalah:

  • Islam mengajarkan agar para wanita berjilbab secara sempurna, dan hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangan. (lihat Alquran surat An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59)
  • Islam melarang wanita suka keluar rumah dan berdandan, dengan menampakkan kecantikannya kepada lelaki. (lihat Alquran surat Al-Ahzab: 33)
  • Islam memerintahkan agar masing-masing di kalangan laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangannya, agar tidak melihat sesuatu yang diharamkan, atau tertarik kepada lawan jenis. Dan masih banyak lagi hukum-hukum lainnya yang semuanya menuju satu kesimpulan bahwa islam sangat ketat dalam menjaga hubungan antar-lawan jenis. Bagi mereka yang mengaku muslim, seharusnya memperhatikan aturan-aturan semacam ini.

Kedua, Lelaki maupun wanita yang berzina dan dia belum bertaubat maka dia berhak disebut sebagai pezina. Jika keduanya menikah sementara belum bertobat dengan sebenar-benarnya, maka berarti pernikahan yang terjadi adalah pernikahan antara pezina. Karena itu, bagi yang terjerumus ke dalam perbuatan haram ini, segeralah bartobat. Memohon ampunan kepada Allah dengan disertai perasaan sedih dan bersalah. bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Semoga Allah mengampuni dan menerima taubat anda. Jika tidak, maka selamanya label pezina akan disandangnya. Sebelum membahas nikah, kami tegaskan untuk dengan serius bertobat terlebih dahulu. Baru setelah itu, memungkinkan untuk pembahasan pernikahannya.

Ketiga, tentang hukum menikah dengan wanita yang berzina dengannya. Ulama menjelaskan bahwa dalam masalah ini hukumnya dibagi menjadi dua:

  1. Zina yang tidak sampai hamil. Lelaki tersebut hanya boleh menikahi sang wanita, jika rahimnya telah dipastikan bersih dan tidak ada janin (disebut dengan istibraa’). Acuannya adalah terjadinya haid. jika sang wanita sudah mengalami haid sekali maka keduanya boleh menikah.
  2. Zina yang menyebabkan hamil. Lelaki tersebut tidak boleh menikahi wanita yang hamil dengan dirinya, sampai sang wanita melahirkan janinnya. Karena itu, tidak boleh bagi keluarga wanita untuk menikahkan putri yang sedang hamil dengan lelaki yang menghamilinya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya batal, dan semua hubungan setelah nikah batal adalah hubungan zina. Dengan demikian, menikahkan wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya sebelum dia melahirkan, justru akan menambah dosa. Karena dalam pernikahan ini akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, yaitu melegalkan perzinaan atas nama nikah. Semua ini ditetapkan agar air mani hasil zina tidak bercampur dengan air mani hasil nikah. Karena air mani zina hukumnya haram dan air mani nikah hukumnya halal. Dan tidak boleh mencampurkan antara yang halal dengan yang haram.

Keempat, Anak hasil zina tidak boleh di-Bin-kan kepada bapak biologisnya, tetapi nanti di-Bin-kan kepada ibunya. Misal: Dono bin Siti. Karena anak itu bukan anak bapak biologis. Meskipun dia menjadi suami ibunya. Siapa yang meng-Bin-kan anak tersebut kepada bapaknya dia terkena ancaman, sebagaimana dalam hadis berikut,

Dari Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengaku anaknya seseorang yang bukan bapaknya, dan dia mengetahuinya maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara bapak biologis bukanlah bapaknya, karena itu, haram hukumnya untuk menge-Bin-kan dirinya kepada bapak biologisnya.

Subhaanallah...betapa banyaknya kerusakan yang ditimbulkan akibat perzinaan. Mulai dari kerusakan sosial, hingga bentuk mengubah nasab seseorang.

Semoga Allah memberi petunjuk kepada Allah agar diselamatkan dari perbuatan zina dan setiap sarana yang mengantarkan pada perzinaan. Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasisyariah.com

.... RATAPAN SANG PEMERKOSA MAYAT ....

Saudara/ri ku yang dirahmati Allah, kali ini saya berbagi tentang suatu kisah, dan dengan kisah ini mudahan kita bisa mengambil pelajaran dan bisa menjadi hamba Allah SWT yang selalu bertaubat. AMIN...

Bismillahir-Rahmanir-Rahim....

Suatu hari Umar ra datang menemui Rasulullah dengan menangis. Rasulullah pun bertanya kepadanya, "Apa gerangan yang menyebabkan engkau menangis, wahai Umar?"

...Kata Umar, "Sungguh hati saya merasa tersentuh oleh ratapan seorang pemuda yang ada dipintu rumah tuan!"

Rasulullah pun memerintahkan Umar untuk membawa pemuda itu.

Ketika pemuda itu telah sampai dihadapan Rasulullah, beliaupun bertanya kepadanya, "Wahai Pemuda, apa gerangan yang menyebabkan engkau menangis dan meratap?" Pemuda itu menjawab , "Wahai Rasulullah, yang membuat saya menangis ialah banyaknya dosa yang terlanjur saya lakukan ! Saya takut bila Allah murka kepada saya!" Beliau kembali bertanya, "Apakah engkau mempersekutukan Allah dengan sesuatu ?"

"Tidak!" jawab pemuda itu. "Apakah engkau telah membunuh orang dengan tanpa hak?" tanya Rasulullah . "tidak !" jawab pemuda itu. "Allah akan mengampuni semua dosamu, meskipun dosamu itu sepenuh tujuh langit dan bumi!" jelas Rasulullah sembari menenangkan pemuda itu.

Mendengar penjelasan Rasulullah , pemuda itupun berkata, "Wahai Rasulullah, dosa saya lebih besar dari tujuh langit dan gunung yang tegak berdiri!"

Beliau pun menimpali , “Apakah dosamu lebih besar dari kursi (kekuasaan ) Allah?”.

“Dosa saya lebih besar lagi !: ratap pemuda itu. “Apakah dosamu lebih besar dari Arsy?” beliau kembali bertanya. “Dosa saya lebih besar dari itu !” jawab pemuda itu. “Apakah dosamu lebih besar , ataukah Allah?” Tanya Rasulullah.

“Allah tentu yang lebih besar dan lebih Agung , tapi saya malu kepadamu, Wahai Rasulullah, jawab pemuda itu.

Beliaupun bersabda, :Janganlah engkau malu, beritahukan dosamu kepada saya!” pinta Rasulullah.

Oleh karena beliau yang meminta , maka pemuda itupun tak kuasa untuk menolaknya. Akhirnya iapun menceritakan dosa yang telah dikerjakannya, seraya berkata : “Wahai Rasulullah , sungguh saya adalah seorang pemuda pembongkar mayat dalam kubur sejak 7 tahun yang lalu. Suatu ketika ada seorang gadis putri seorang sahabat golongan Anshar yang meninggal dunia, maka saya pun membongkar kuburnya dan mengeluarkannya dari kafannya, karena tergoda bisikan syetan , saya pun menggaulinya. Tiba-tiba gadis itu berbicara, “Tidakkah engkau malu kepada Kitab Allah dan pada hari dia meletakkan ‘kursinya” untuk memberikan hukum serta mengambil hak orang yang dianiaya dari orang yang telah menganiayanya? Mengapa engkau jadikan aku telanjang dihari penghimpunan kelak, dari orang-orang yang telah meninggal dunia? Mengapa engkau jadikan aku berdiri dalam keadaan junub diharibaan Allah?”

Mendengar cerita itu Rasulullah pun meloncat karena gusarnya . Dengan suara keras , beliau berkata, “Wahai pemuda Fasiq, keluar dan jauh-jauhlah kamu dari saya, tidak ada balasan yang pantas untukmu kecuali neraka!”

Pemuda itupun keluar dengan menangis sejadi-jadinya . Ia menjauh dari khalayak ramai dan menuju kepadang pasir yang luas, dengan tidak mau makan dan minum sesuatupun, serta tidak bisa tidur sampai tujuh hari lamanya.

Tubuhnyapun menjadi lemah dan lunglai, hingga iapun jatuh tersungkur dipermukaan tanah berpasir yang maha luas itu.

Seraya meletakkan wajahnya dipasir sambil bersujud, ia berdoa dan meratap. “Wahai Tuhan, aku adalah hamba-Mu yang berdosa dan Bersalah. Aku telah datang ke pintu Rasul-Mu agar dia bisa menolongku di sisi-Mu. Namun ketika ia mendengar dosaku yang sangat besar, ia mengusir dan mengeluarkan aku dari pintunya. Kini aku datang kepintu-Mu, agar engkau berkenan menjadi penolongku di sisi Kekasih-Mu. Sesungguhnya engkau maha pengasih kepada hamba-hamba-MU . Tak ada lagi harapanku kecuali kepada-Mu . Kalau tidak mungkin, maka lebih baik kirimkan saja api neraka dari sisi-Mu, dan bakarlah aku dengan api itu didunia-Mu ini, sebelum aku engkau bakar diakhirat-Mu nanti!”

Sepeninggal pemuda itu , Rasulullah didatangi oleh malaikat jibril , seraya berkata, “Wahai Rasulullah, Allah telah berkirim salam kepada-Mu!” Beliaupun menjawab salam Allah. Setelah itu malaikat Jibril kembali berkata, “Allah bertanya kepadamu , apakah kamu yang telah menciptakan para makhluk?” Beliau menjawab , “Tentu saja tidak, Allah yang telah menciptakan semuanya!”

“Allah juga bertanya kepadamu, Apakah kamu yang telah memberi rezeki kepada makhluk-makhluk Allah?” malaikat jibril kembali bertanya.

“Tentu saja Allahlah yang telah memberi rezeki kepada mereka , bahkan juga kepadaku!” jawab beliau.

“Apakah kamu yang berhak menerima taubat seseorang?” kembali malaikat jibril bertanya. “Allahlah yang berhak menerima dan mengampuni dosa hamba-hamba-Nya!’ jawab beliau.

Mendengar jawaban-jawaban Rasulullah , malaikat jibrilpun berkata , “Allah telah berfirman kepadamu , “Telah aku kirimkan seorang hamba-Ku yang menerangkan satu dosanya kepadamu, tapi mengapa engkau berpaling daripadanya dan sangat marah kepadanya?

Lalu bagaimana keadaan orang-orang mukmin besok, jika mereka itu datang padamu dengan dosa yang lebih besar seperti gunung? Kamu adalah Utusan-Ku yang aku utus sebagai rahmat untuk seluruh alam, maka jadilah engkau orang yang berkasih sayang kepada orang-orang beriman dan menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa . Maafkanlah kesalahan hamba-Ku, karena aku telah menerima taubatnya dan mengampuni dosanya”.

Mendengar teguran Allah , Rasulullahpun mengutus beberapa orang sahabatnya untuk menemui pemuda yang pernah diusir Rasulullah itu. Akhirnya mereka menemukannya dan merekapun memberikan kabar gembira tentang ampunan Allah kepadanya. Lalu mereka membawa pemuda itu kepada Rasulullah , dan kebetulan saat mereka sampai beliau sedang mengerjakan Shalat. Maka merekapun segera bermakmum dibelakangnya.

Setelah selesai membaca surat Alfatihah beliaupun membaca surat At-takasur baru saja beliau sampai ayat “ Hatta zurtumul maqabir (sampai kamu masuk kedalam kubur),” maka pemuda itupun menjerit keras dan jatuh.

Ketika orang-orang telah selesai Shalat, merekapun mendapati ternyata pemuda itu telah meninggal dunia. Allah berkenan menerima taubatnya dan memasukkannya kedalam kelompok hamba Allah Yang Shaleh

bisa juga dibaca dari sumbernya di :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=213623951988618&comments

Jumat, 24 Juni 2011

Tutorial Delphi

Belajar delphi memang mengasyikan, apalagi kalo udah mampu bikin program yang keren... pi bagi yang mau belajar untuk pertama kali, jangan khawatir. Kali ini akan diberikan situs untuk belajar delphi biar cepet bisa.

Berikut ini akan saya tampilkan sedikit bacaan mengenai delphi yang saya kutip dari situs delphi basic, ya pake bahasa inggris sih.....perhatikan:

Writing your first Delphi program

Different types of application

Delphi allows you to create GUI (Graphical User Interface) or Console (text-only) applications (programs) along with many other types. We will concern ourselves here with the common, modern, GUI application.


Delphi does a lot of work for us - the programmer simply uses the mouse to click, drag, size and position graphical parts to build each screen of the application.


Each part (or element) can be passive (displaying text or graphics), or active (responding to a user mouse or keyboard action).


This is best illustrated with a very simple program.



Creating a simple 'Hello World' program

When you first run Delphi, it will prepare on screen a new graphical application. This comprises a number of windows, including the menu bar, a code editor, and the first screen (form) of our program. Do not worry about the editor window at the moment.


The form should look something like this :




We have shown the form reduced in size for convenience here, but you will find it larger on your computer. It is a blank form, onto which we can add various controls and information. The menu window has a row of graphical items that you can add to the form. They are in tabbed groups : Standard, Additional, Win32 and so on.


We will select the simplest from the StandardAA will then show as selected:
collection. Click on the
image to select a Label. This




Having selected a graphical element, we then mark out on the form where we want to place the element. This is done by clicking and dragging. This gives us our first form element:





Changing graphical element properties

Notice that the graphical element contains the text Label1 as well as resize corners. The text is called the Caption, and will appear when we run the application. This CaptionProperty of the label. The label has many other properties such as height and width, but for now, we are only concerned with the caption.
is called a


Let us blank out the caption. We do this in the window called the Object Inspector (available under the View menu item if not already present):





Adding an active screen element

If we now return to the Standard graphical element collection, and select a button, shown as a very small button with OK on it, we can add this to the form as well:






We now have a label and a button on the form. But the button will do nothing when pressed until we tell Delphi what we want it to do.


So we must set an action, called an Event, for the button. The main event for a button is a Click. This can be activated simply by double clicking the button on the form.


This will automatically add an event called OnClick
for the button, and add a related event handler in the program code:




This 'skeleton' code will not do anything as it stands. We must add some code. Code that we add will run when the button is clicked. So let us change the label caption when the button is pressed.


As we type, Delphi helps us with a list of possible options for the item we are working on. In our instance, we are setting a Label caption:




Here you see that Delphi has listed all appropriate actions that start with ca. If we press Enter, Delphi will complete the currently selected item in the list. We assign a text value 'Hello World' to the caption property. Note that we terminate this line of code with a ; - all Delphi code statements end with this indicator. It allows us to write a command spread across multiple lines - telling Delphi when we have finished the command.




And we have now finished our very simple action - we will set the label to 'Hello World' when the button is pressed.



Running our first program

To run the program, we can click on the Green triangle (like a Video play button), or press F9. When the program runs it looks like this:




When we click on the button, we get:




and our program has set the Label text as we requested.


Note that the program is still running. We can click as many times as we like with the same outcome. Only when we close the program by clicking on the top right X will it terminate.



Looking at the code that Delphi generated

Whilst we have only typed one line of code, Delphi has typed many for us. Let us first look at the main program code. Notice that we have added comments (in green, starting with the // comment identifier). These are ignored by the Delphi compiler, but help the coder understand the code. You can click on any word marked in blue to see reference information for that word:


unit Unit1;

interface

uses
Windows, Messages, SysUtils, Variants, Classes, Graphics, Controls, Forms,
Dialogs, StdCtrls;

type
TForm1 = class(TForm)
Label1: TLabel; // The label we have added
Button1: TButton; // The button we have added
procedure Button1Click(Sender: TObject);
private
{ private declarations }
public
{ public declarations }
end;

var
Form1: TForm1;

implementation

{$R *.dfm}

// The button action we have added
procedure TForm1.Button1Click(Sender: TObject);
begin
Label1.Caption := 'Hello World'; // Label changed when button pressed
end;

end.


This code is called a UnitUnit1.pas - a Pascal file.
and is a Delphi module - one chunk of code. If you save this code, it will save in a file called


The unit comprises two main parts - the interfaceimplementation section that holds the code that implements the interface. Click on the unit keyword in the code to learn more.
section, which tells what the unit does. And an


Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs aslinya di
http://delphibasics.co.uk/Article.asp?Name=FirstPgm









Minggu, 12 Juni 2011

Aljabar Abstrak Matematika



Matematika adalah bagian terpenting dalam kehidupan. Matematika dan kehidupan tidak akan terpisah, hidup membutuhkan matematiika dan begitu juga matematika membutuhkan hidup. Dalam kaitannya dengan matematika, yang pertama kali dipelajari adalah aljabar matematika, yaitu mengenai perhitungan baik itu penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian (operasi dasar).
Di perguruan tinggi, mata kuliah Aljabar Abstrak dipelajari dan dipahami sebagai modal dasar dalam pengoperasian matematika. pada postingan kali ini, saya akan berbagi materi untuk aljabar abstrak ini, jika pembaca ingin mendownload materi Aljabar abstrak, silahkan download di sini. Ini cuma materi pertemuan pertama aja loh.. yang laennya ato untuk lanjutannnya silahkan download pada postingan yang akan datang. makasih......
salam hurieypujut ^_^

Sabtu, 04 Juni 2011

Belajar Delphi

Delphi sangat banyak digunakan dalam pembuatan aplikasi (sofeware)... nah sekarang saya sudah mengutip dari postingan teman kita dan sekarang anda bisa baca lebih lanjutnya.....

sekarang kita akan belajar untuk mengirimkan email dengan menggunakan Delphi... Siap untuk belajar????????

Let's Goooooooooo!!!!!

yang harus dibuat adalah sebagai berikut ,perhatikan gambar :

Form Emailjadi ketika Button 1 di klik, maka akan mengarahkan langsung kita ke Ms Outlook, perhatikan kodenya :

unit unit1;

interface

uses

Windows, Messages, SysUtils, Classes, Graphics, Controls, Forms, Dialogs,StdCtrls,ShellApi;

type
TForm1 = class(TForm)
//maksudnya menggunakan 1 button dan 1 label
Button1: TButton;
Label1: TLabel;
procedure Button1Click(Sender: TObject);
private
{ Private declarations }
public
{ Public declarations }
end;

var
Form1: TForm1;

implementation

{$R *.dfm}
//aksi ketika button 1 di klik
procedure TForm1.Button1Click(Sender: TObject);
var
strTujuan, strSubject, strIsi,Param : String;

begin
//tujuan email
strTujuan := ‘invertmotion@Gmail.com’;
//subjek email
strSubject := ‘Subject’;
//isi email
strIsi := ‘Isi Text’;

Param :=’mailto:’ + strTujuan + ‘?subject=’ + strSubject +’&Body=’ + strIsi;

ShellExecute(Form1.handle,’open’,PChar(Param),nil,nil,SW_SHOWNORMAL);

end;

end.

jika bingung dan ada yang error silahkan dikoreksi, komen aja….

atu agar lebih sahnya silahkan ke blog teman kita yang menulis postingan ini di

http://sipk.wordpress.com/2010/05/22/belajar-delphi-latihan-kirim-email-lewat-delphi-new/